Monday 22 May 2017

Wawasan Kebangsaan dalam Al-Qur'an

"Seandainya Allah Menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja" (Al-Maidah (5) :48)

Tetapi itu tdk dikehendaki-Nya. Sebagaimana terpahami dari perandaian kata "Lauw", yang oleh para ulama dinamai harf "imtina'Limtinna', atau dengan kata lain, mengandung arti kemustahilan.

Kalau demikian tdk dapat dibuktikan bahwa Al-Qur'an menuntut penyatuan umat Islam seluruh dunia pada satu wadah persatuan saja, dan menolak paham kebangsaan.

Jamaludin Al-Afgani, yang dikenal sebagai penyeru persatuan Islam (Liga Islam atau Pan-Islamisme), menegaskan bahwa Idenya itu bukan menuntut agar umat Islam berada di bawah satu kekuasaan, tetapi hendaknya mereka mengarah kepada satu tujuan, serta saling membantu untuk menjaga keberadaan masing masing.

Yang terlarang adalah pengelompokan yg mengakibatkan  perselisihan. Kesatuan umat Islam tdk berarti dileburnya segala perbedaan, atau ditolaknya segala ciri/sifat yg dimiliki oleh perorangan, kelompok, asal keturunan, atau bangsa.

Al-Qur'an hanya mengamanatkan nilai nilai umum dan menyerahkan kepada masyarakat manusia untuk menyesuaikan diri dengan nilai umum itu. ini merupakan salah satu keistimewaan Qur'an dan salah satu faktor kesesuaiannya dengan setiap waktu dan tempat.

Kesimpulannya adalah Al-Qur'an tidak mengharuskan penyatuan seluruh umat Islam ke dalam satu wadah kenegaraan. Sistem kekhilafaahan yg dikenal sampai masa Utsmaniyah hanya merupakan salah satu bentuk yg dapat dibenarkan, tetapi bukan satu-satunya bentuk BAKU yg ditetapkan

#Wawasan Al-Qur'an tentang kebangsaan